Minggu, 03 Mei 2015

Badan Pemeriksa Keuangan Di Indonesia

Badan Pemeriksa Keuangan Di Indonesia
                Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Indonesia mempunyai kedudukan yang bebas, mandiri (UUD 1945 Pasal 23E ayat 1  yang menyebutkan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuagan Negara diadakan satu Badan Pemeriksaan Keuangan yang bebas dan mandiri ) dan tidak terpengaruh oleh badan dan lembaga apapun, dan hanya semata-mata untuk kepentingan Rakyat, Bangsa, dan Negara. Anggota BPK dipilih oleh DPR dan memperhatikan pertimbangan DPD dan selanjutnya disahkan oleh Presiden.
      Keanggotaan BPK sesuai dengan UU No.15 Tahun 2006 berjumlah 9 orang. Susunan BPk terdiri dari 1 orang ketua, 1 orang wakil ketua, dan 7 orang anggota. Masa jabatan anggota BPK selama 5 tahun dan mssih dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
      Ada 2 Fungsi BPK yaitu :
1.   Memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan Negara.
2.   Mengawasi pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan Negara.
Adapun tugas dan wewenang dari BPK adalah :
a.   Tugas BPK
1.   Memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara yag dilakukan oleh pemerintah dan lembaga Negara.
2.   Pemeriksaan BPK meliputi pemeriksaan keuangan, kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
3.   Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan UU dan hasil pemeriksaannya harus dipublikasikan.
4.   Dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara, BPK melakukan pembahasan atas temuan pemeriksaan dengan objek yang diperiksa sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan Negara.
b.   Wewenang BPK
1.   Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan, serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan.
2.   Meminta keterangan dan atau dokumen yang wajib diberikan oleh lembaga Negara yang mengelola keuangan.
3.   Melakukan pemeriksaan ditempat penyimpanan uang dan barang milik Negara yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Negara.
4.   Menetapkan jenis dokumen atau lainnya tentang pertanggungjawaban keuangan Negara yang wajib disampaikan kepada BPK.
5.   Menetapkan standar pemeriksaan keuangan Negara.

6.   Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara.
7.  Menggunakan tenaga ahli dan atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK.
8.   Membina jabatan fungsional pemeriksa.
9.   Memberi pertimbangan atas standar akuntansi pemerintahan.
10. Memberi pertimbangan atas rancangan system pengendalian intern pemerintah sebelum ditetapkan oleh pemerintah.
11. Menetapkan kebijaksanaan atas tanggungjawab keuangan Negara,baik jangka panjang,menengah,maupun jangka pendek, dan mengendslikan pelaksanaannya.
12. Melakukan pembendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
13. Menetapkan kebijaksanaan tugas penunjangnya,baik jangk panjang, menengah, maupun jangka pendek.
Kedudukan BPK dtegaskan dalam UUD 1945 Pasal 1,2,dan 3, pasal 23f ayat 1 dan 2, pasal 23G ayat 1 dan 2 yang berbunyi :
·         Pasal 23E :
1)   Untuk memeriksa pengelolaan dan tangungjawab tentang keuagan Negara diadakan 1 badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri.
2)  Hasil pemeriksaan keuangan Negara diserahkan kepada DPR,DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
3)   Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan atau badan yang sesuai dengan undang-undang.
·         Pasal 23F :
1)   Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh DPD.
2)  Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.
·         Pasal 23G :
1)   BPK berkedudukan di ibukota Negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
2)  Ketentuan lebih lannjut mengenai BPk diatur dalam undang-undang.






Nama Anggota BPK RI Priode 2014-2019 :
      Ketua : Harry Azhar Aziz
      Wakil Keta : Sapto Amal Damandari
      Anggota :
1.   Moermahadi Sorja Djanegara
2.   Rizal Djalil
3.   Achsanul Qosasi
4.   Eddy Mulyadi Supardi
5.   Agus Djoko Pranomo
6.   Agung Firman Sampurna

7.  Bahrullah Akbar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar