Badan Pemeriksa Keuangan Di Indonesia
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
di Indonesia mempunyai kedudukan yang bebas, mandiri (UUD 1945 Pasal 23E ayat 1 yang menyebutkan bahwa untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggungjawab keuagan Negara diadakan satu Badan Pemeriksaan
Keuangan yang bebas dan mandiri ) dan tidak terpengaruh oleh badan dan
lembaga apapun, dan hanya semata-mata untuk kepentingan Rakyat, Bangsa, dan
Negara. Anggota BPK dipilih oleh DPR dan memperhatikan pertimbangan DPD dan
selanjutnya disahkan oleh Presiden.
Keanggotaan BPK sesuai dengan UU No.15
Tahun 2006 berjumlah 9 orang. Susunan BPk terdiri dari 1 orang ketua, 1 orang
wakil ketua, dan 7 orang anggota. Masa jabatan anggota BPK selama 5 tahun dan
mssih dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Ada 2 Fungsi BPK yaitu :
1. Memeriksa pengelolaan dan
tanggungjawab tentang keuangan Negara.
2. Mengawasi pengelolaan dan
tanggungjawab tentang keuangan Negara.
Adapun tugas dan wewenang dari
BPK adalah :
a. Tugas BPK
1. Memeriksa pengelolaan dan
tanggungjawab keuangan Negara yag dilakukan oleh pemerintah dan lembaga Negara.
2. Pemeriksaan BPK meliputi
pemeriksaan keuangan, kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
3. Dalam hal pemeriksaan dilakukan
oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan UU dan hasil pemeriksaannya harus
dipublikasikan.
4. Dalam pemeriksaan pengelolaan
dan tanggungjawab keuangan Negara, BPK melakukan pembahasan atas temuan
pemeriksaan dengan objek yang diperiksa sesuai dengan standar pemeriksaan
keuangan Negara.
b. Wewenang BPK
1. Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan
dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan, serta
menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan.
2. Meminta keterangan dan atau dokumen
yang wajib diberikan oleh lembaga Negara yang mengelola keuangan.
3. Melakukan pemeriksaan ditempat
penyimpanan uang dan barang milik Negara yang berkaitan dengan pengelolaan
keuangan Negara.
4. Menetapkan jenis dokumen atau
lainnya tentang pertanggungjawaban keuangan Negara yang wajib disampaikan
kepada BPK.
5. Menetapkan standar pemeriksaan
keuangan Negara.
6. Menetapkan kode etik pemeriksaan
pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara.
7. Menggunakan tenaga ahli dan atau
tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK.
8. Membina jabatan fungsional
pemeriksa.
9. Memberi pertimbangan atas
standar akuntansi pemerintahan.
10. Memberi pertimbangan atas
rancangan system pengendalian intern pemerintah sebelum ditetapkan oleh
pemerintah.
11. Menetapkan kebijaksanaan atas
tanggungjawab keuangan Negara,baik jangka panjang,menengah,maupun jangka
pendek, dan mengendslikan pelaksanaannya.
12. Melakukan pembendaharaan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
13. Menetapkan kebijaksanaan tugas
penunjangnya,baik jangk panjang, menengah, maupun jangka pendek.
Kedudukan
BPK dtegaskan dalam UUD 1945 Pasal 1,2,dan 3, pasal 23f ayat 1 dan 2, pasal 23G
ayat 1 dan 2 yang berbunyi :
·
Pasal
23E :
1) Untuk memeriksa pengelolaan dan
tangungjawab tentang keuagan Negara diadakan 1 badan pemeriksa keuangan yang
bebas dan mandiri.
2) Hasil pemeriksaan keuangan
Negara diserahkan kepada DPR,DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
3) Hasil pemeriksaan tersebut
ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan atau badan yang sesuai dengan undang-undang.
·
Pasal
23F :
1) Anggota BPK dipilih oleh DPR
dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh DPD.
2) Pimpinan BPK dipilih dari dan
oleh anggota.
·
Pasal
23G :
1) BPK berkedudukan di ibukota
Negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
2) Ketentuan lebih lannjut mengenai
BPk diatur dalam undang-undang.
Nama
Anggota BPK RI Priode 2014-2019 :
Ketua : Harry Azhar Aziz
Wakil Keta : Sapto Amal Damandari
Anggota :
1. Moermahadi Sorja Djanegara
2. Rizal Djalil
3. Achsanul Qosasi
4. Eddy Mulyadi Supardi
5. Agus Djoko Pranomo
6. Agung Firman Sampurna
7. Bahrullah Akbar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar