Minggu, 03 Mei 2015

Badan Pemeriksa Keuangan Di Indonesia

Badan Pemeriksa Keuangan Di Indonesia
                Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Indonesia mempunyai kedudukan yang bebas, mandiri (UUD 1945 Pasal 23E ayat 1  yang menyebutkan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuagan Negara diadakan satu Badan Pemeriksaan Keuangan yang bebas dan mandiri ) dan tidak terpengaruh oleh badan dan lembaga apapun, dan hanya semata-mata untuk kepentingan Rakyat, Bangsa, dan Negara. Anggota BPK dipilih oleh DPR dan memperhatikan pertimbangan DPD dan selanjutnya disahkan oleh Presiden.
      Keanggotaan BPK sesuai dengan UU No.15 Tahun 2006 berjumlah 9 orang. Susunan BPk terdiri dari 1 orang ketua, 1 orang wakil ketua, dan 7 orang anggota. Masa jabatan anggota BPK selama 5 tahun dan mssih dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
      Ada 2 Fungsi BPK yaitu :
1.   Memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan Negara.
2.   Mengawasi pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan Negara.
Adapun tugas dan wewenang dari BPK adalah :
a.   Tugas BPK
1.   Memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara yag dilakukan oleh pemerintah dan lembaga Negara.
2.   Pemeriksaan BPK meliputi pemeriksaan keuangan, kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
3.   Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan UU dan hasil pemeriksaannya harus dipublikasikan.
4.   Dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara, BPK melakukan pembahasan atas temuan pemeriksaan dengan objek yang diperiksa sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan Negara.
b.   Wewenang BPK
1.   Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan, serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan.
2.   Meminta keterangan dan atau dokumen yang wajib diberikan oleh lembaga Negara yang mengelola keuangan.
3.   Melakukan pemeriksaan ditempat penyimpanan uang dan barang milik Negara yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Negara.
4.   Menetapkan jenis dokumen atau lainnya tentang pertanggungjawaban keuangan Negara yang wajib disampaikan kepada BPK.
5.   Menetapkan standar pemeriksaan keuangan Negara.

6.   Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara.
7.  Menggunakan tenaga ahli dan atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK.
8.   Membina jabatan fungsional pemeriksa.
9.   Memberi pertimbangan atas standar akuntansi pemerintahan.
10. Memberi pertimbangan atas rancangan system pengendalian intern pemerintah sebelum ditetapkan oleh pemerintah.
11. Menetapkan kebijaksanaan atas tanggungjawab keuangan Negara,baik jangka panjang,menengah,maupun jangka pendek, dan mengendslikan pelaksanaannya.
12. Melakukan pembendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
13. Menetapkan kebijaksanaan tugas penunjangnya,baik jangk panjang, menengah, maupun jangka pendek.
Kedudukan BPK dtegaskan dalam UUD 1945 Pasal 1,2,dan 3, pasal 23f ayat 1 dan 2, pasal 23G ayat 1 dan 2 yang berbunyi :
·         Pasal 23E :
1)   Untuk memeriksa pengelolaan dan tangungjawab tentang keuagan Negara diadakan 1 badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri.
2)  Hasil pemeriksaan keuangan Negara diserahkan kepada DPR,DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
3)   Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan atau badan yang sesuai dengan undang-undang.
·         Pasal 23F :
1)   Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh DPD.
2)  Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.
·         Pasal 23G :
1)   BPK berkedudukan di ibukota Negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
2)  Ketentuan lebih lannjut mengenai BPk diatur dalam undang-undang.






Nama Anggota BPK RI Priode 2014-2019 :
      Ketua : Harry Azhar Aziz
      Wakil Keta : Sapto Amal Damandari
      Anggota :
1.   Moermahadi Sorja Djanegara
2.   Rizal Djalil
3.   Achsanul Qosasi
4.   Eddy Mulyadi Supardi
5.   Agus Djoko Pranomo
6.   Agung Firman Sampurna

7.  Bahrullah Akbar

45 Butir Pengamalan Pancasila

I.                     SILA KETUAHANAN YANG MAHA ESA
·         Bangsa  Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
·         Manusia Indonesia percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,sesuai agama dan kepercayaan masing-masing atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
·         Mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
·         Membina kerukunan hidup antara sesama umat agama dan berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
·         Agama dan kepercayaan adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi dengan Tuhan Yang Maha Esa.
·         Mengembangkan sikap saling menghormati menjalankan kebebasan beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
·         Tidak memaksakan sesuatu agama kepercayaan terhadap Tuhan Yang maha Esa kepada orang lain.
II.                    SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
·         Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa.
·         Mengakui persamaan derajad,hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku,keturunan,agama,jenis kelamin,warna kulit,dan sebagainya.
·         Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
·         Mengembangkan sikap tenggang rasa dan Tepa Selira.
·         Mengembangkan sikap tidak semena-mena kepada orang lain.
·         Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
·         Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
·         Berani membela kebenaran dan keadilan.
·         Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
·         Mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
III.                  SILA PERSATUAN INDONESIA
·         Mampu menempatkan persatuan dan kesatuan serta kepentingan dan keselamatan Bangsa dan Negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan.
·         Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
·         Mengembangkan rasa cinta kepada Tanah Air dan Bangsa.
·         Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan Bertanah Air Indonesia.
·         Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
·         Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika.
·         Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan Bangsa.
IV.                  SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN
·         Sebagai warga Negara dan warga Masyarakat,setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan,hak dan kewajiban yang sama.
·         Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
·         Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
·         Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
·         Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yag dicapai sebagai hasil musyawarah.
·         Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah..
·         Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan.
·         Musyawarah dilakukan dengan akal sehat sesuai dengan hati nurani yang luhur.
·         Keputusan yang diambil harus dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa,menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia,nilai-nilai kebenaran dan keadilan,mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
·         Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.
V.                    SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
·         Mengembangkan perbuatan luhur,yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
·         Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
·         Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
·         Menghormati hak orang lain.
·         Suka memberikan pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
·         Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
·         Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
·         Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
·         Suka bekerja keras.
·         Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
·         Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan keadilan sosial.


Jumat, 24 Oktober 2014

DOWNLOAD SOAL OLIMPIADE SAINS NASIONAL(OSN) FISIKA TINGKAT KABUPATEN 2014

Assalamu'alaikum wr.wb
    Selamat datang di Blog baru saya.Perkenalkan nama saya Muhammad Iqbal .S biasa di panggil Ikbal.Saya sekolah di SMPN 3 SATAP BALOCCI kelas VII.Info lebih lanjut kunjungi Blog Pribadi Saya di SINI .
    Pada kesempitan eh kesempatan ini :p hihihihi...saya akan membagikan Sebuah Buku Dalam Bentuk .PDF Yg berisi tentang SOAL OLIMPIADE SAINS NASIONAL(OSN) BIOLOGI 2014 yang bisa anda download secara langsung dan mudah tanpa link2 .adf.ly,4shared,dll.
    Yha nggak usah panjang lebar lansung saja download filenya di SINI

Sekian semoga POSTINGAN ini bisa berguna bagi teman2 yang masih mau belajar.... :p heheheh 

     wassalamu'alaikum Wr.Wb

DOWNLOAD SOAL OLIMPIADE SAINS NASIONAL(OSN) BIOLOGI TINGKAT KABUPATEN 2014

Assalamu'alaikum wr.wb
    Selamat datang di Blog baru saya.Perkenalkan nama saya Muhammad Iqbal .S biasa di panggil Ikbal.Saya sekolah di SMPN 3 SATAP BALOCCI kelas VII.Info lebih lanjut kunjungi Blog Pribadi Saya di SINI .
    Pada kesempitan eh kesempatan ini :p hihihihi...saya akan membagikan Sebuah Buku Dalam Bentuk .PDF Yg berisi tentang SOAL OLIMPIADE SAINS NASIONAL(OSN) BIOLOGI 2014 yang bisa anda download secara langsung dan mudah tanpa link2 .adf.ly,4shared,dll.
    Yha nggak usah panjang lebar lansung saja download filenya di SINI

Sekian semoga POSTINGAN ini bisa berguna bagi teman2 yang masih mau belajar.... :p heheheh 

     wassalamu'alaikum Wr.Wb